1.1. LATAR BELAKANG

 Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Provinsi Sumatera Selatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lubuklinggau ini disusun sebagai perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.Tujuan utama penerbitan RPJM Kota Lubuklinggau ini adalah sebagai penjabaran dari Visi dan Misi pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih sekaligus merupakan pedoman juridis utama bagi semua satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun Renstra SKPD. RPJM Daerah dan keseluruhan Renstra SKPD digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Pagu Anggaran Sementara.

Dalam menyusun RPJM ini, acuan utama yang digunakan adalah rumusan Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Rencana Program Indikatif Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang telah disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD dan semasa pelaksanaan kampanye pemilihan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota secara langsung. Disamping itu, penyusunan RPJM Daerah ini juga mengacu pada RPJP Nasional, RPJM Propinsi Sumatera Selatan/Renstra Propinsi Sumatera Selatan, dan berbagai kebijakan dan prioritas program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Tujuan merujuk semua dokumen perencanaan dimaksud adalah untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.

Selain itu, RPJMD ini juga disusun dengan memperhatikan statistik regional dan lokal, terutama data tentang PDRB dan (1) statistik berbagai fungsi pemerintahan di bidang ekonomi, seperti lapangan pekerjaan utama dan tingkat pendapatan rata-rata masyarakat, keberadaan potensi sektor unggulan daerah yang dapat dikembangkan dalam rangka memacu laju produksi lokal dan penciptaan lapangan kerja baru, keberadaan sektor informal dan kandungan potensi sumberdaya daerah; (2) statistik fungsi-fungsi pemerintahan di bidang sosial budaya, seperti kondisi tingkat kesehatan rata-rata masyarakat dan indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, tingkat pengangguran, angka partisipasi kasar dan angka partisipasi murni pendidikan dasar dan menengah; (3) statistik bidang pemerintahan umum, seperti pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan (4) statistik bidang fisik prasarana, seperti pola-pola penataan ruang dan kawasan andalan, kantong-kantong kemiskinan dan kawasan tertinggal serta kondisi ekologi dan lingkungan hidup daerah dan (5) kapasitas fiskal dan keuangan daerah.

 


download file :

 

 
Pemerintah kota Lubuklinggau © 2009 |Kontak Admin