1.1. LATAR BELAKANG
 Sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari Provinsi Sumatera Selatan dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota
Lubuklinggau ini disusun sebagai perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.Tujuan utama penerbitan RPJM Kota Lubuklinggau ini adalah sebagai penjabaran
dari Visi dan Misi pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih sekaligus
merupakan pedoman juridis utama bagi semua satuan kerja perangkat daerah untuk
menyusun Renstra SKPD. RPJM Daerah dan keseluruhan Renstra SKPD digunakan
sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum
Anggaran dan Pagu Anggaran Sementara.
Dalam
menyusun RPJM ini, acuan utama yang digunakan adalah rumusan Visi, Misi, Arah
Kebijakan dan Rencana Program Indikatif Walikota dan Wakil Walikota terpilih,
yang telah disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD dan semasa pelaksanaan
kampanye pemilihan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota secara langsung.
Disamping itu, penyusunan RPJM Daerah ini juga mengacu pada RPJP Nasional, RPJM
Propinsi Sumatera Selatan/Renstra Propinsi Sumatera Selatan, dan berbagai
kebijakan dan prioritas program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.
Tujuan merujuk semua dokumen perencanaan dimaksud adalah untuk menjamin
terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar
tingkat pemerintahan yang berbeda.
Selain
itu, RPJMD ini juga disusun dengan memperhatikan statistik regional dan lokal,
terutama data tentang PDRB dan (1) statistik berbagai fungsi pemerintahan di
bidang ekonomi, seperti lapangan pekerjaan utama dan tingkat pendapatan rata-rata
masyarakat, keberadaan potensi sektor unggulan daerah yang dapat dikembangkan
dalam rangka memacu laju produksi lokal dan penciptaan lapangan kerja baru,
keberadaan sektor informal dan kandungan potensi sumberdaya daerah; (2)
statistik fungsi-fungsi pemerintahan di bidang sosial budaya, seperti kondisi
tingkat kesehatan rata-rata masyarakat dan indeks pembangunan manusia, angka
kemiskinan, tingkat pengangguran, angka partisipasi kasar dan angka partisipasi
murni pendidikan dasar dan menengah; (3) statistik bidang pemerintahan umum,
seperti pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan (4) statistik bidang
fisik prasarana, seperti pola-pola penataan ruang dan kawasan andalan,
kantong-kantong kemiskinan dan kawasan tertinggal serta kondisi ekologi dan
lingkungan hidup daerah dan (5) kapasitas fiskal dan keuangan daerah.
download file :