1.3. LANDASAN HUKUM
Dalam penyusunan RPJMD ini, sejumlah peraturan telah digunakan sebagai rujukan, yakni antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4.Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2007Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2000Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2001Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5301);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762);
19.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004 – 2009 (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2006Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3532);
download file :