KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3.1. UMUM Sumber dana pembangunan daerah selain berasal dari pusat (APBN), juga berasal dari daerah (APBD). Dengan otonomi daerah maka proporsi dana pembangunan semakin berkurang dan daerah diharapkan dapat menggali sumber–sumber pendapatan daerahnya.Anggaran Pendapatan merupakan perkiraan terukur dan rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan pada tahun Anggaran berjalan.
3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN Untuk mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah dilakukan melalui penerapan kebijakan pendapatan antara lain sebagai berikut:
1.Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan serta menghindarkan pemajakan berganda dan tidak memberatkan masyarakat;
2.Pemutakhiran data potensi dan data pendukung sebagai dasar penghitungan Bagi Hasil Dana Perimbangan;
3.Mendorong berkembangnya Badan-badan Usaha Milik Daerah agar menghasilkan penerimaan yang terus meningkat;
4.Menciptakan kegiatan yang berorientasi pada terciptanya peningkatan sumber-sumber penerimaan baru;
5.Memberikan bimbingan teknis pengelolaan sumber-sumber pendapatan kepada aparatur penerimaan; 6.Meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang berkesinambungan terhadap sumber-sumber pendapatan; 7.Perbaikan atau pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan pelayanan.
Untuk mendukung kebijakan dimaksud, diterapkan pula norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja, antara lain:
1.Transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan persyaratan utama untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Untuk dapat menilai kinerja dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat, maka APBD harus menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari pelaksanaan setiap program dan kegiatan yang ditampung dalam APBD tahunan;
2.Disiplin anggaran, dimana struktur dan penekanan alokasi anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan kesinambungan penyelenggaran pemerintahan era sebelumnya, pembangunan dan pelayanan umum. Karena itu, anggaran harus disusun berdasarkan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan;
3.Keadilan anggaran, yakni norma yang mewajibkan APBD disusun demi kepentingan pelayanan umum tanpa diskriminasi;
4.Efesiensi dan efektivitas anggaran, yakni norma yang mewajibkan anggaran dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menghasilkan kesejahteraan dan meningkatkan laju pertumbuhan. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang sah.Pada tahun 2007 realisasi penerimaan rutin Kota Lubuklinggau sebesar Rp. 347.324.317.911,21 (Dalam Rupiah) atau meningkat sebesar 15,25 % dari realisasi penerimaan rutin pada tahun anggaran 2006. Sebagian sumber dana tersebut berasal dari bagian bagi hasil pajak dan bukan pajak yang mencapaiRp. 311.735.173.453,- atau lebih dari 89,75% dari total penerimaan. Sedangkan dana yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2007 sebesar Rp. 16.781.809.401,83 atau sekitar 4,83% dari total penerimaan. Jumlah PAD pada tahun 2007 ini meningkat sebesar 5,64 % dibandingkan tahun sebelumnya.
download file :