TUGAS POKOK DAN PUNGSI BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN

BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN

Pasal 31

Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan pedoman, petunjuk teknis, pembinaan dan melakukan koordinasikan perkembangan di bidang Administras Perekonomian. 

Pasal 32 

Untuk Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 31, bidang Administrasi Perekonomian mempunyai pungsi :

a. Mengumpulkan bahan penyusunan    pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang administrasi perekonomian.

b. Mengumpulkan, mengkoordinasikan,  memantau, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyaluran dana revolving/bergulir di daerah.

c. Mensistemasikan dan mengklasifikasikan  permasalahan yang timbul di Bidang Administrasi Perekonomian.

d. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan tugas.

e. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diberikan okeh asisten sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 33

(1) Sub Bag Koperasi, UKM dan Penanaman Modal mempunyai tugas :

a. Menyusun, mengumpulkan dan mengelo la data di Bidang Koperasi, UKM dan Penanaman Modal.

b. Melakkan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang koperasi, UKM dan Penanaman Modal.

c. Memberikan pertimbangan langsung atas kelayakan penyaluran dana revolving/ bergulir.

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan dana revolving/bergulir.

e. Mengadakan evaluasi saran dan kebijakan kepada pihak atasan untuk tertibnya penyaluran dana revolving/bergulir.

f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

g. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diberikan oleh atasab sesuai tugas dan fungsinya.

(2) Sub Bag Perindustrian dan Perdagangan, mempunyai tugas :

a. Mengumpulkan dan mengelola data di Bidan Perindustrian dan Perdagangan.

b. Mengadakan pembinaan terhadap pengelolaan saran perekonomian di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

c. Mengadakan koordinasi dan mempfasilitasi sebagai upaya optimalisasi di Bidan Perindustrian dan Perdagangan.

d. Mengadakan evaluasi sebagai bahan pengajuan saran kebijakan kepada pihak atasan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

e. Membuat laporan secara periodik terhadap hasil kerja di bidang Perindustrian dan Perdagagan.

f. Mengadakan koordinasi dengan unit lain untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

g. melaksanalkan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

h. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas  dan fungsinya.

(3) Sub Bag Badan Usaha Daerah, Mempunyai tugas :

a. Menyusun, mengumpulkan dan mengelola data produksi daerah di bidang Badan Usaha Daerah.

b. Mengadakan pengawasan terhadap pengelolaan produksi daerah dibidang Badan Usaha Daerah.

c. Mengadakan koordinasi dan memfasilitasi sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan produk - produk daerah di bidang Badan Usaha Daerah.

d. Mengadakan laporan secara periodik terhadap hasil kerja di Bidang Badan Usaha Daerah.

e. Mengadakan Koordinasi dengan unit lain untuk kelancaran pelaksanakan tugas.

f. Mengadakan koordinasi dan mempfasilitasi masalah pemberian bantuan beras untuk rumah tangga miskin.

g. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

h. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.



 

 
Pemerintah kota Lubuklinggau © 2009 |Kontak Admin